GAMBARAN STIGMA MASYARAKAT TERHADAP PASIEN GANGGUAN JIWA DI DESA BUKU
DOI:
https://doi.org/10.32584/jpi.v4i3.705Keywords:
Gambaran, Stigma, Gangguan JiwaAbstract
Gangguan jiwa adalah sindrom pola perilaku individu yang berkaitan dengan suatu gejala penderitaandan pelemahan didalam satu atau lebih fungsi penting dari manusia, yaitu fungsi psikologik, perilaku,biologik, gaangguan tersebut mempengaruhi hubungan antara dirinya sendiri dan juga masyarakatStigma yang terus tumbuh dimasyarakat dapat merugikan dan memperburuk bagi yang terkena labelsosial ini.Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran stigma masyarakat terhadap pasiengangguan jiwa.Penelitian ini menggunakan kuisioner, untuk mengetahui hasil dari stigma masyarakatterhadap pasien gangguan jiwa. Dalam penelitian ini sampel yang akan diambil yaitu berjenis kelaminperempuan yang berusia 25-40 tahun ke atas dengan jumlah sampel sebanyak 30 sampel. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini yaitu metode Deskriptif, metode deskriptif disini adalah salah satujenis metode penelitian yang menyajikan gambaran lengkap untuk mendeskripsikan, menjelaskanyang menjadi objek penelitian.References
Islamiati, R., Widianti, E. and Suhendar, I.
(2018) ‘Sikap Masyarakat Terhadap
Orang dengan Gangguan Jiwa di Desa
Kersamanah Kabupaten Garut’, Sikap
Masyarakat Terhadap Orang dengan
Gangguan Jiwa di Desa Kersamanah
Kabupaten Garut, VI(2), pp. 195–205.
Purnama, G., Yani, D. I. and Sutini, T.
(2016) ‘Gambaran Stigma Masyarakat
Terhadap Klien Gangguan Jiwa Di RW
Desa Cileles Sumedang’, Gambaran
Stigma Masyarakat Terhadap Klien
Gangguan Jiwa Di RW 09 Desa Cileles
Sumedang, 2(1), pp. 29–37.
Purnomo, E. et al. (2016) ‘Klien Gangguan
Jiwa Di Rumah’, 2.
Putriyani, Sari, D. and Hasmila (2014)
‘Stigma of the Society Towards People
With Mental Disorders in Kuta Malaka
Sub-District Great Aceh Regency’.
Sarifuddin, S. (2016) ‘GAMBARAN
PUBLIC STIGMA TERHADAP
ORANG DENGAN GANGGUAN
JIWA’, GAMBARAN PUBLIC
STIGMA TERHADAP ORANG
DENGAN GANGGUAN JIWA DI
DESA ROGODONO KECAMATAN
BUAYAN KABUPATEN KEBUMEN,
, p. 1939.
Subu, M. A. et al. (2018) ‘Stigma ,
Stigmatisasi , Perilaku Kekerasan dan
Ketakutan diantara Orang d engan
Gangguan Jiwa ( ODGJ ) di Indonesia :
Penelitian Constructivist Grounded
theory Stigma , Stigmatization ,
Violence and Fear among People with
Mental Illness ( PWMI ) in Indone’,
(1), pp. 53–60.
Sya’diyah, S. N., Afandi, A. A. and Yoga
(2014) ‘Stigma Masyarakat Terhadap
Orang Sakit Jiwa (Suatu Studi Di Desa
Trucuk Kecamatantrucuk Kabupaten
Bojonegoro Tahun 2014no Titleر ,‘
Stigma Masyarakat Terhadap Orang
Sakit Jiwa (Suatu Studi Di Desa Trucuk
Kecamatantrucuk Kabupaten
Bojonegoro Tahun 2014, 8(33), p. 44.
Zainuddin, Z. et al. (2019) ‘Stigma
Masyarakat Terhadap Penderita
Gangguan Jiwa (Study Kualitatif di
Wilayah Kerja Puskesmas Kewapante
Jurnal Perawat Indonesia, Volume 4 No 3 , Hal 15-19 , November 2020
e-ISSN 2548-7051
Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Tengah p-ISSN 2714-6502
Kecamatan Kewapante Kabupaten Sikka
Provinsi NTT )’, (October).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.